,

Kakan Kemenhaj Halteng Kunjungi KUA Weda Selatan, Sosialisasikan Perubahan UU Haji dan Umrah

oleh -165 Dilihat
oleh

Gonone.id, Weda – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Halmahera Tengah, H. Nurhalis Abubakar, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Weda Selatan, Senin (30/3/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Nurhalis didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Gufran Mansur. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Weda Selatan, Syahbudin Is Maya, di ruang kerjanya.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Nurhalis, perubahan dalam undang-undang tersebut mencakup sejumlah aspek penting. “Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Pokok perubahan meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggara ibadah haji dan umrah, serta perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan lainnya mencakup mekanisme pembahasan kuota haji, kuota tambahan, serta pemanfaatan sisa kuota. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, hingga penanganan keadaan luar biasa dan kondisi darurat.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Halmahera Tengah itu menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga mengatur tentang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mekanisme perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta penguatan sistem informasi kementerian.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran KUA terkait regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan pelayanan haji dan umrah di daerah dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.