Gonone.id, Weda – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Halmahera Tengah (Halteng) memberikan respon positif atas surat edaran Bupati Halmahera Tengah Nomor: 000.1.10/8 mengenai Pengaturan Pelaksanaan Kegiatan Hiburan, Pesta, dan Keramaian Masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Halteng, Drs. H. Nurhalis Abubakar, MH melalui rilis yang diterima media ini, Jumat, (24/04/26).
Menurut H. Nurhalis, apa yang dilakukan tersebut merupakan langkah baik dan wajib didukung demi terjaganya keamanan dan ketertiban bersama.
“NU Halmahera Tengah merespon baik kebijakan ini. Dan saya selaku Ketua PCNU Halmahera Tengah mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama kita mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembatasan kegiatan yang menjadi poin utama dalam surat edaran tersebut, meliputi:
• Larangan Hiburan Malam Hari: Kegiatan hiburan, pesta, ronggeng, dan sejenisnya dilarang dilaksanakan pada malam hari karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
• Batas Waktu Operasional: Pelaksanaan kegiatan keramaian hanya diperkenankan mulai pukul 07.00 WIT hingga 18.00 WIT.
• Ketentuan Pernikahan: Bagi masyarakat yang menyelenggarakan akad nikah pada malam hari, tetap tidak diperbolehkan mengadakan pesta ronggeng.
Walau begitu, ada pengecualian dan kewajiban yang diberikan oleh pemerintah yakni pengecualian terhadap aturan ini untuk kegiatan yang bersifat keagamaan, kegiatan resmi pemerintah, serta kegiatan adat yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat dan aparat keamanan.
Setiap penyelenggara kegiatan di luar pengecualian tersebut wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan, melaporkan rencana kegiatan kepada aparat keamanan, serta menjamin ketertiban selama acara berlangsung.
Dalam surat itu juga di paparkan terkait peran tokoh masyarakat dan sanksi. Dimana, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah juga menekankan pentingnya peran Camat, Kepala Desa, serta tokoh agama dan pemuda untuk mensosialisasikan aturan ini secara persuasif.
”Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis isi dalam edaran tersebut.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat oleh Pemerintah Daerah bersama aparat keamanan terkait.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 April 2026, dan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kondisi keamanan. (Red)






