Gonone.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Halmahera Selatan (Halsel), bertempat di ruang rapat Gedung Baru Kanwil, Jumat (13/3).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan apresiasi atas ranperda usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halsel tersebut. Sebab, pelindungan kekayaan intelektual komunal merupakan program prioritas pemerintah, untuk melindungi ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan sumber daya genetik yang telah ada sejak dahulu.
“Harmonisasi Ranperda KI Komunal ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Hukum. Kami sangat mendukung karena di Maluku Utara khususnya di Halsel, banyak sekali pengetahuan tradisional masyarakat, ekspresi budaya, dan sumber daya yang patut dilindungi,” ungkap Argap.
Ia merinci ragam KI di Halsel seperti duku bacan, kopi liberika, burung bidadari, batu bacan, tarian marabose, popas lipu dan banyak lainnya yang telah dilindungi, dan juga diinventarisir untuk dilakukan pencatatan pada DJKI Kemenkum.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Halsel, Sagaf Taha menyampaikan komitmen Bupati dan jajaran Pemkab Halsel untuk memberikan pelindungan atas KI komunal di Halsel.
Ia mengatakan bahwa berkomitmen untuk memastikan regulasi yang lahir dirumuskan sesuai tahapan dan prosedur sehingga tidak menimbulkan maladministrasi. Untuk itu, proses harmonisasi merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses pembentukan Perda di Halsel.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat tercapai kesepakatan bersama dalam penyempurnaan substansi Ranperda,” ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana secara virtual menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi acuan penting dalam penyusunan ranperda.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung proses harmonisasi ini, diharapkan dapat berkontribusi pada penyempurnaan draf ranperda KI komunal inisiatif DPRD Halsel tersebut. Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak awal penyusunan perencanaan, harmonisasi, dan pembahasan menjadi penting,” ujarnya.
Adapun sasaran kajian atas harmonisasi ranperda tersebut untuk memastikan proses ranperda memenuhi standar, baik dari aspek sistematika maupun penyelarasan materi. Harapannya, seluruh KI komunal di Halsel dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.(NN)







