Gonone. id, – Dugaan tindakan pembakaran terhadap bagian bawah sebuah pohon di kawasan Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan, langsung mendapat respons cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Meski asap yang terlihat hanya sedikit dan terbatas di bagian “pantat” pohon, lokasi kejadian yang berada di depan Kantor Pertanahan, samping Djoung Coffee, memicu kekhawatiran.
Peristiwa ini pertama kali diketahui melalui pantauan warga dan dikonfirmasi ke DLH lewat komunikasi WhatsApp. Tidak butuh waktu lama, pihak DLH langsung turun ke lokasi untuk mengecek kondisi pohon dan memastikan penyebabnya.
“Kami akan turun langsung ke lokasi dan memastikan dari petugas kebersihan yang bertugas di sekitar sana, apakah ini sengaja dibakar atau bagaimana,” ujar Hajjah Wati, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Tidore Kepulauan, saat dihubungi, Senin (7/7).
Menurut Hajjah Wati, upaya pencegahan terhadap perusakan pohon, termasuk pembakaran, sudah lama dilakukan DLH. Sejak 2021, DLH telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kelurahan untuk mengumumkan imbauan perlindungan pohon di mushola dan masjid setempat.
“Sudah ada dasar hukum yang jelas, yaitu Perda RTHnya tu no 10 Tahun 2015 ttg Pengelolaan RTH, kemudian ditindaklanjuti dengan Intruksi KaDis di tahun 2021 terkait pemeliharaan pohon yg me jadi tanggung jawab kelurahan masing². Setiap pohon nantinya akan diberi papan nama dan informasi tentang sanksi administratif, agar masyarakat tahu bahwa ada aturan yang mengikat,” kata Hajjah Wati.
Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, telah menaruh perhatian serius pada program penghijauan dan mitigasi perubahan iklim. Karena itu, pohon-pohon yang tumbuh di ruang publik harus dijaga bersama.
DLH sendiri, lanjut Wati, rutin melakukan pemangkasan pohon setiap bulan sejak Januari, dengan mempertimbangkan laporan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa pemangkasan pohon di pinggir jalan harus dilakukan atas koordinasi dengan DLH. “Kalau dilakukan tanpa izin, ada sanksinya. Ini khusus untuk yang berada di pinggir jalan,” ucapnya.
Adapun anggaran pemeliharaan pohon yang dimiliki DLH berkisar Rp270 juta per tahun. Dana itu digunakan untuk honor sembilan petugas kebersihan yang masing-masing menerima Rp2 juta per bulan, serta untuk kebutuhan BBM dan suku cadang alat pemeliharaan.
Mengakhiri keterangannya, Hajjah Wati mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan Kota Tidore Kepulauan. “Harapan kami, mari sama-sama jaga torang pe negeri ini. Pohon yang sudah tumbuh jangan dirusak. Itu bagian dari kehidupan kita bersama,” tuturnya.(AA)






