Kuasa Hukum Wali Kota Tidore Bantah Tudingan Anti Kritik: Jangan Campuradukkan Demokrasi dan Serangan Pribadi

oleh -529 Dilihat
oleh

Gonone.id,TIDORE – Polemik yang berkembang pasca beredarnya flyer bertuliskan “Wali Kota Polisikan Warganya Sendiri” dan narasi “Ketika Kritik Dianggap Pidana” akhirnya mendapat tanggapan dari kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.

Iskandar Yoisangadji menilai opini yang dibangun melalui flyer tersebut berpotensi menyesatkan publik karena tidak menggambarkan persoalan yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, perkara yang kini bergulir bukanlah soal kritik terhadap pemerintah maupun aksi demonstrasi, melainkan menyangkut dugaan tindakan individu yang menyerang kehormatan pribadi seseorang.

“Informasi ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak menerima pemahaman yang bias. Seolah-olah yang dipersoalkan adalah kritik atau demonstrasi, padahal substansinya berbeda,” kata Iskandar.

Ia kemudian mengurai kronologi yang menjadi awal persoalan. Pada 18 Mei 2026, sekelompok massa menggelar aksi di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara. Dalam perkembangannya, aksi tersebut disertai pemblokiran jalan umum yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat dan kemacetan kendaraan.

Kondisi itu membuat Wali Kota Muhammad Sinen bersama Kapolresta Tidore Kepulauan turun langsung ke lokasi. Kehadiran keduanya, kata Iskandar, bertujuan memastikan situasi tetap terkendali serta pelayanan publik tidak terganggu.

Saat berada di lokasi, Muhammad Sinen meminta massa membuka kembali akses jalan yang ditutup. Permintaan itu disampaikan karena jalan tersebut merupakan jalur utama masyarakat dan digunakan untuk berbagai aktivitas penting.

Menurut Iskandar, saat kejadian berlangsung bahkan terdapat kendaraan yang membawa pasien menuju rumah sakit dan sempat tertahan akibat penutupan jalan.

“Atas dasar itu beliau meminta agar akses jalan dibuka. Tidak ada aturan yang membenarkan pemblokiran jalan umum disertai pembakaran ban di ruas jalan utama,” ujarnya.

Namun di tengah situasi tersebut, muncul tuduhan bahwa Wali Kota melakukan provokasi terhadap masyarakat. Pernyataan itu, menurut Iskandar, disampaikan secara terbuka di hadapan publik dan dianggap menyerang pribadi Muhammad Sinen.

“Yang diproses secara hukum adalah tindakan individu yang bersangkutan karena dianggap menyerang kehormatan pribadi seseorang. Bukan karena demonstrasinya,” tegasnya.

Iskandar menegaskan, Muhammad Sinen selama ini tidak pernah mempersoalkan kritik yang disampaikan masyarakat. Kritik, kata dia, merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan dijamin oleh konstitusi.

Akan tetapi, kebebasan berpendapat tidak berarti seseorang dapat menyampaikan tuduhan, penilaian sepihak, atau pernyataan yang menghakimi tanpa dasar yang jelas.

Sebagai praktisi hukum, Iskandar mengingatkan bahwa Pasal 28J UUD 1945 mengatur kewajiban setiap warga negara untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Dalam menjalankan hak menyampaikan pendapat, terdapat batas-batas yang harus dipatuhi demi menjaga hak setiap individu.

“Demokrasi memberikan ruang untuk menyampaikan kritik. Tetapi demokrasi juga mengajarkan tanggung jawab. Jangan sampai kebebasan digunakan untuk menyerang atau menjatuhkan martabat orang lain,” katanya.

Ia menilai narasi yang berkembang saat ini telah menggiring opini publik bahwa Wali Kota Tidore anti kritik. Padahal, menurutnya, tidak ada satu pun laporan hukum yang diajukan Muhammad Sinen terhadap aktivitas demonstrasi ataupun aspirasi masyarakat.

“Kalau kritik terhadap kebijakan, itu biasa dalam demokrasi. Yang dipersoalkan adalah ketika ada tindakan yang menyerang pribadi seseorang. Ini yang harus dibedakan,” ujarnya.

Lebih jauh, Iskandar bahkan menyoroti flyer yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, penggunaan foto Wali Kota disertai narasi tertentu justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru karena berpotensi mencemarkan nama baik.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara jernih dan tidak terjebak pada narasi yang mencampuradukkan antara hak berdemokrasi dengan tanggung jawab hukum setiap warga negara.

“Jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan yang salah. Demonstrasi dan kritik tidak pernah dipersoalkan. Yang sedang diproses adalah dugaan tindakan yang menyerang kehormatan pribadi seseorang,” pungkas Iskandar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.