Iskandar Yoisangadji Bantah Tuduhan LHKPN Muhammad Sinen, Siap Tempuh Jalur Hukum

oleh -76 Dilihat
oleh

Gonone.id — Polemik yang belakangan menyeret nama Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, terkait dugaan tidak melaporkan sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), akhirnya mendapat tanggapan resmi dari kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangadji.
Praktisi hukum Maluku Utara itu menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Muhammad Sinen merupakan informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Iskandar, salah satu isu yang terus diangkat dalam sejumlah pemberitaan adalah terkait kendaraan Toyota berpelat nomor DB 1941. Namun, berdasarkan data yang dimilikinya, kendaraan tersebut telah tercantum dalam laporan harta kekayaan Muhammad Sinen sejak tahun 2025.
“Yang mereka maksudkan itu mobil Toyota DB 1941. Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang dibuat sama sekali tidak melalui verifikasi data yang akurat. Setidak-tidaknya dicek terlebih dahulu datanya. Banyak pengamat dan praktisi yang ikut berpendapat, tetapi sayangnya tidak berbasis data. Kalau hanya sekadar bunyi, semua orang juga bisa. Ibarat tong kosong bunyi nyaring,” ujar Iskandar, Senin (15/6).
Bagi Iskandar, tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Karena itu, ia menilai informasi yang beredar telah membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti pencantuman nama Muhammad Sinen dalam sejumlah pemberitaan yang menurutnya berpotensi menimbulkan dampak hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
“Nama Bapak Muhammad Sinen dicatut secara terang-terangan dalam pemberitaan tersebut. Padahal hal itu dapat menimbulkan akibat hukum karena berpotensi mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” tegasnya.
Iskandar menjelaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban pribadi penyelenggara negara yang berkaitan dengan pelaporan harta kekayaan, sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam LHKPN tidak ada sangkut pautnya dengan urusan pemerintah daerah. Itu adalah laporan harta kekayaan pejabat negara dan bukan urusan Pemda,” katanya.
Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Ia merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan insan pers menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dari hasil pengamatannya, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian tim hukum. Pertama, adanya informasi yang dinilai tidak benar terkait tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya. Kedua, penggunaan nama Muhammad Sinen dalam narasi pemberitaan yang berpotensi menimbulkan dugaan pencemaran nama baik.
“Dalam pengamatan kami, ada dua hal yang kami peroleh. Pertama, pernyataan yang tidak benar dan menyerang Muhammad Sinen terkait tuduhan tidak melaporkan harta kekayaan di LHKPN. Itu informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Kedua, dengan mencatut nama Bapak Muhammad Sinen sangat berpotensi mengakibatkan timbulnya perbuatan mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Atas dasar itu, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan secara serius langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menjadi alat untuk menyerang atau menghakimi hak orang lain.
“Kami akan mempertimbangkan secara serius langkah hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh digunakan untuk menyerang atau menghakimi hak orang lain,” pungkas Iskandar.(NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.