Polresta Tidore Musnahkan Ribuan Barang Bukti Miras dan Obat Terlarang, Libatkan Unsur Forkopimda

oleh -246 Dilihat
oleh

Gonone.id— Polresta Tidore memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), narkotika jenis ganja, dan obat-obatan terlarang hasil sitaan selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Tidore, Senin (8/6/2026), dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan.

Pemusnahan barang bukti merupakan hasil Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan jajaran Polresta Tidore bersama polsek-polsek di wilayah hukumnya.

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Dandim 1505/Tidore, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Kasat Pol PP Kota Tidore Kepulauan, serta sejumlah awak media.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga jajaran Polsek.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polresta Tidore bersama polsek-polsek di wilayah hukum kami,” kata Ampi dalam keterangannya.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam berbagai kemasan. Selain itu, terdapat puluhan botol minuman keras lainnya, termasuk minuman jenis ciu dan bir hitam.

Polresta Tidore juga memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 0,63 gram, serta ribuan butir dan sachet obat-obatan yang diduga disalahgunakan, terdiri dari 270 tablet Vetasen, 664 sachet Komix, dan 200 tablet Neomethor.

Menurut Ampi, peredaran minuman keras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari tindak kriminal hingga konflik sosial antarwarga.

“Minuman keras dan narkoba sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, termasuk konflik antar warga. Karena itu, kami terus melakukan penindakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan miras dan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian. Dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dinilai menjadi faktor penting dalam menekan peredarannya.

“Kami berharap dukungan semua pihak untuk bersama-sama menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah ini. Ini tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Ampi.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kapolresta Tidore bersama Wali Kota Tidore Kepulauan, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Dandim 1505/Tidore, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Ketua Pengadilan Negeri Soasio, dan Kasat Pol PP Kota Tidore Kepulauan.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antarinstansi dalam memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tidore Kepulauan.(NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.