Penggeledahan Kantor KPU Tidore, Kejari Amankan Dokumen dan Perangkat Elektronik

oleh -485 Dilihat
oleh

Gonone.id  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 21 April 2026. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, mengatakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang sah. Ia merinci, kegiatan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-149/Q.2.11/Fd.2/04/2025 serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Soasio Nomor 10/PenPid.B-GLD/2026/PN SOS.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari alat bukti pendukung dugaan perbuatan melawan hukum. Dari hasil kegiatan hari ini, kami menemukan sejumlah dokumen yang kami maksud, termasuk surat-menyurat dan satu unit komputer,” ujar Sabar.

Dalam proses tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi dan anggaran, yakni ruang keuangan, ruang umum, serta ruang data.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen yang terdiri dari berbagai berkas administrasi. Di antaranya termasuk dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta sejumlah dokumen terkait pengeluaran lainnya.

Selain itu, satu unit komputer turut diamankan karena diduga menyimpan data penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami. “Di dalam komputer itu terdapat file-file, di antaranya kwitansi hotel dan dokumen lainnya, termasuk yang berkaitan dengan hotel di Jakarta dan Ternate,” kata Sabar.

Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, Kejari Tidore Kepulauan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan, menurut Sabar, masih terus berjalan.

“Untuk penetapan tersangka, masih kita dalami,” ujarnya singkat.

Langkah penggeledahan ini menarik perhatian publik, mengingat lembaga yang menjadi objek penyidikan merupakan penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Kejari menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional guna memastikan kejelasan atas dugaan yang tengah diselidiki sekaligus menjaga akuntabilitas lembaga publik.(NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.