Gonone.id — Bawaslu Kota Tidore Kepulauan kembali membuka rekrutmen kader Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat pengawasan pemilu berbasis masyarakat agar seluruh tahapan berjalan jujur, adil, dan transparan.
Anggota Bawaslu Tidore Kepulauan, Supriyanto Ade, yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, mengatakan kader P2P akan berperan sebagai mitra pengawas untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat komunitas.
“Kehadiran kader P2P penting untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan partisipatif sekaligus memberikan edukasi politik kepada masyarakat,” kata Supriyanto.
Program ini menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemilih pemula, kalangan pemuda, hingga tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap proses demokrasi. Para peserta akan dibekali pemahaman terkait regulasi kepemiluan, potensi pelanggaran, serta mekanisme pelaporan sesuai ketentuan.
Rekrutmen kader P2P dibuka pada 17 hingga 27 April 2026. Bawaslu menetapkan sejumlah ketentuan umum bagi calon peserta, antara lain merupakan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) atau P2P, bukan alumni P2P daring, serta tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu, anggota TNI/Polri, maupun anggota partai politik.
Selain itu, peserta diwajibkan bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai serta berkomitmen melaksanakan pengawasan partisipatif setelah program berakhir. Kondisi kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratan administrasi meliputi fotokopi KTP, pas foto ukuran 4×6 dengan latar biru atau merah, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan.
Bawaslu menekankan integritas dan netralitas sebagai prinsip utama yang wajib dijunjung oleh setiap kader. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu.
Melalui rekrutmen kader P2P tahun 2026, Bawaslu optimistis dapat menghadirkan pengawasan pemilu yang lebih inklusif dan partisipatif, sekaligus mendorong pencegahan pelanggaran sejak dini demi terwujudnya pemilu yang berintegritas di Kota Tidore Kepulauan.(NN)








