Gonone.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Desa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diharmonisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), bertempat di ruang rapat Gedung Baru Kanwil, Jumat (13/3).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa ranperda tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan, masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
“Ranperda penatatan desa juga merupakan upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan daya saing desa. Sehingga harmonisasi ini penting untuk dilakukan untuk memastikan ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Argap.
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana secara virtual menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi acuan penting dalam penyusunan ranperda.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung proses harmonisasi ini, diharapkan dapat berkontribusi pada penyempurnaan draf ranperda penataan desa inisiatif DPRD Halsel tersebut. Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak awal penyusunan perencanaan, harmonisasi, dan pembahasan menjadi penting,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Halsel, Sagaf Taha menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas fasilitasi harmonisasi yang selenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Malut.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Halsel berkomitmen untuk memastikan regulasi yang lahir dirumuskan sesuai tahapan dan prosedur sehingga tidak menimbulkan maladministrasi. Untuk itu, proses harmonisasi merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses pembentukan Perda di Halsel.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat tercapai kesepakatan bersama dalam penyempurnaan substansi Ranperda,” ujarnya.
Adapun sasaran kajian atas harmonisasi ranperda tersebut untuk memastikan proses ranperda memenuhi standar, baik dari aspek sistematika maupun penyelarasan materi.(NN)







