Kejari Tidore Sita Aset Mantan Kades Lola Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

oleh -198 Dilihat
oleh

Gonone.id — Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik terpidana M. Saleh Abu, mantan Kepala Desa Lola, Kota Tidore Kepulauan. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Desa Lola.

M. Saleh Abu sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Putusan tersebut berkaitan dengan kasus penyelewengan keuangan Desa Lola pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Penyitaan aset dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (P-48A) Nomor PRINT-96/Q.2.11/Fu.1/02/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Perintah tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tertanggal 25 Mei 2023 atas nama terpidana M. Saleh Abu.

Langkah penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta dalam perkara korupsi tersebut.

Adapun aset yang telah disita oleh jaksa eksekutor Kejari Tidore Kepulauan meliputi satu bidang tanah dan bangunan di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, serta tiga bidang tanah lainnya yang juga berada di Desa Lola, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Setelah proses sita eksekusi dilakukan, aset-aset tersebut selanjutnya akan dilelang. Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Efriyanto Batubara, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penghitungan nilai aset yang disita untuk memastikan apakah nilai tersebut mencukupi pembayaran uang pengganti.

“Kalau nilai aset yang disita itu tidak cukup untuk menutupi nilai uang pengganti maka bidang pidana khusus akan melakukan pelacakan aset lain milik terpidana. Kalaupun tidak ada lagi berarti akan dihitung secara profesional. Terpidana akan menjalani lagi berapa bulan atau berapa tahun sisa. Itu ada rumus hitungnya,” ujar Sabar, Kamis (12/3).

Selain perkara tersebut, Kejari Tidore Kepulauan juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya. Salah satunya adalah dugaan korupsi proyek Solar Cell yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kejari Tidore juga sedang menangani dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan berencana segera melakukan ekspose hasil penyelidikan guna menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Perkara lain yang turut ditangani adalah dugaan korupsi pada proyek PPI Goto. Untuk kasus tersebut, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

“Kasus-kasus yang ditangani oleh Kejari Tidore ini diproses secara profesional dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Sabar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.