Pemkot Tidore Bahas Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Daerah

oleh -203 Dilihat
oleh

Gonone.id — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui pengintegrasian data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat pembahasan usulan naskah kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi Ipaenin, serta dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Mansur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella, dan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Rudi Ipaenin menegaskan bahwa data pertanahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan pajak daerah yang berkaitan langsung dengan tanah dan bangunan.
Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara akurat, transparan, dan akuntabel.
“Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan data antara administrasi pertanahan dan administrasi perpajakan daerah, baik terkait data objek, subjek, luas tanah, maupun status hak atas tanah. Kondisi ini tentu dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah serta ketepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, inisiatif pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah merupakan langkah strategis dan visioner yang diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan akan tercipta satu basis data yang saling terhubung dan terintegrasi. Dengan demikian, berbagai proses administrasi seperti verifikasi objek pajak, validasi BPHTB, hingga pemutakhiran data PBB-P2 dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan transparan.
“Integrasi data ini juga akan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan maupun perpajakan daerah,” tambahnya.
Rudi juga berharap forum pembahasan tersebut dapat menghasilkan naskah kerja sama yang komprehensif dan implementatif, sehingga mampu menjadi landasan kuat bagi sinergi kedua institusi di masa mendatang.
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan atas komitmen dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik. Sinergi seperti inilah yang menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, modern, dan berbasis data,” pungkasnya.
Rapat pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk membahas lebih lanjut substansi serta pembobotan draf kerja sama yang diusulkan.(NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.