DPRD Tidore Sahkan Perda Disabilitas, Ramadhan Jadi Momentum Keadilan Sosial

oleh -223 Dilihat
oleh

TIDORE – Di tengah suasana Ramadhan yang sarat makna spiritual, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 21 anggota dewan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keputusan pengesahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Dokumen itu ditetapkan oleh pimpinan DPRD di Tidore pada 11 Maret 2026.

Penetapan perda ini kemudian ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan. Prosesi dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota sebagai bentuk pengesahan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menekankan bahwa momentum Ramadhan memberikan makna khusus bagi lahirnya regulasi yang berpihak pada kelompok rentan.

Menurutnya, Ramadhan tidak hanya menjadi bulan ibadah, tetapi juga bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.

“Di bulan yang penuh rahmat ini kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” kata Ahmad Laiman di hadapan peserta paripurna.

Ia menilai pengambilan keputusan terhadap Raperda Disabilitas pada momentum Ramadhan memiliki makna yang sangat mendalam.

“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ujarnya.

Ahmad Laiman juga berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut akan lahir berbagai kebijakan yang lebih inklusif, mulai dari perencanaan hingga penganggaran pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam sambutannya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan bentuk kebijakan nyata yang dibentuk bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan daerah.

Ia menjelaskan, sebelum disahkan, rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan yang cukup panjang.

Mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi yang dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Selain itu telah dilakukan pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan materi agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Ade Kama.

Pada akhir rapat paripurna, laporan akhir yang disampaikan juru bicara menyatakan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Dengan pengesahan ini, Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.(NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.