KWATAK Tidore Kecam Intimidasi Wartawan Usai Laga Malut United vs PSM Makassar

oleh -399 Dilihat
oleh

Gonone.id — Sikap oknum official Malut United yang diduga mengintimidasi dan mengusir wartawan usai pertandingan melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, menuai kecaman keras dari Komunitas Wartawan Kota (KWATAK) Tidore Kepulauan.

Ketua KWATAK Tidore, Suratmin Idrus, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Menurut Suratmin, dalam Pasal 1 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik maupun saluran lainnya.

“Kalau para official memahami kedudukan pers di Indonesia, tentu mereka tidak akan bersikap seperti itu,” kata Suratmin dalam keterangannya.

Ia bahkan menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tersebut telah mencoreng nama baik klub kebanggaan Maluku Utara itu.

“Oknum official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari manajemen Malut United, karena tanpa sadar ia telah memalukan Malut United,” tegasnya.

Suratmin menjelaskan, para wartawan yang melakukan peliputan pertandingan Malut United melawan PSM Makassar pada Sabtu (7/3/2026) merupakan jurnalis yang telah mengantongi kartu identitas resmi dari PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara kompetisi.

Artinya, kehadiran wartawan di area stadion telah melalui proses akreditasi dan persetujuan resmi dari penyelenggara BRI Super League.

“Jadi mereka bekerja secara sah dan dilindungi aturan. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalangi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Atas insiden tersebut, KWATAK Tidore juga mendesak PT Liga Indonesia Baru agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Malut United, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Suratmin menegaskan, keberadaan wartawan justru memiliki peran penting dalam membesarkan nama klub melalui pemberitaan kepada publik luas.

“Manajemen Malut United seharusnya berterima kasih kepada wartawan. Karena lewat pemberitaan merekalah nama Malut United dikenal masyarakat luas, bukan malah mengkambinghitamkan wartawan,” katanya.

Lebih jauh, KWATAK juga menyatakan dukungan terhadap langkah sejumlah organisasi wartawan yang berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Menurut Suratmin, tindakan oknum official itu diduga kuat melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Sikap official ini jelas menghalangi pekerjaan wartawan. Dengan begitu yang bersangkutan sudah bisa dipidana berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.(NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.