Perda Disabilitas Diminta Tak Berhenti di Atas Kertas

oleh -463 Dilihat
oleh

Gonone.id – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Perda tersebut, kata dia, harus benar-benar diimplementasikan sehingga memberi dampak nyata bagi pelayanan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan saat Wali Kota membacakan Pidato Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.

“Setelah perda ini disetujui, jangan hanya menjadi pelengkap persyaratan belaka. Ia harus dijalankan dengan sungguh-sungguh agar menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi warga Kota Tidore, khususnya penyandang disabilitas,” tegas Muhammad Sinen.

Di awal pidatonya, Sinen menekankan bahwa penyusunan ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

Ia meminta seluruh pihak bertanggung jawab mengawal turunan perda setelah disahkan. “Saya berharap pembahasan ini memberi penguatan dan penyatuan persepsi di setiap tahapan, demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tidore,” ujarnya.

Menurut Sinen, pemerintah daerah sejalan dengan pandangan DPRD bahwa raperda harus berlandaskan asas penghormatan martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Nilai-nilai tersebut, kata dia, telah menjadi roh utama dalam perumusan pasal demi pasal dan akan terus disempurnakan pada tahap pembahasan lanjutan.

Pemenuhan hak penyandang disabilitas, lanjutnya, harus mencakup berbagai sektor strategis: pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, hingga kebudayaan. Karena itu, pengaturan dalam raperda dirancang komprehensif agar tidak berhenti pada norma, melainkan dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Soal aksesibilitas layanan publik, Sinen menegaskan hal itu merupakan kewajiban pemerintah daerah. Penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas akan diwujudkan secara tiap bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.materi materi

Ia juga mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang dinilai konstruktif untuk penyempurnaan materi raperda. “Pandangan yang disampaikan menjadi bahan penting agar perda ini benar-benar aplikatif dan dapat dijalankan dengan baik di daerah,” katanya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Dengan langkah ini, Tidore Kepulauan menegaskan arah politik kebijakan yang lebih inklusif menempatkan penyandang disabilitas bukan lagi sebagai objek belas kasihan, melainkan warga negara dengan hak yang setara.(NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.