Gonone.id, Tidore – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat menindaklanjuti instruksi strategis pimpinan daerah terkait penguatan pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan arahan Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda), proses administrasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menegaskan bahwa penyelesaian Surat Keputusan (SK) TPTGR menjadi prioritas utama sebagai bentuk respons cepat terhadap instruksi pimpinan.
“SK pembentukan TPTGR itu sudah berada di meja Wali Kota, tinggal tanda tangan saja. Ini merupakan respon cepat kami berdasarkan instruksi Wali Kota melalui Sekda,” ujar Abukasim.
Ia menjelaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak adanya celah hukum dalam penanganan kerugian daerah, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Abukasim juga menegaskan terkait keberadaan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD). Menurutnya, lembaga tersebut telah dibentuk sejak tahun 2021 dan tidak memerlukan SK baru.
“Untuk MP2KD, SK-nya sudah ada sejak tahun 2021 dan tidak perlu diterbitkan lagi. Tinggal dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Adapun struktur Tim Peneliti TPTGR terdiri dari Ketua Inspektur Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan, dengan anggota melibatkan Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum, seluruh Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III, Irban Investigasi, serta tim teknis dari unsur auditor dan analis di lingkup Inspektorat.
Sementara itu, susunan Tim MP2KD terdiri dari Ketua Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Wakil Ketua Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan, serta anggota yang meliputi Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Dengan rampungnya administrasi pembentukan tim ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diharapkan semakin optimal dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan kerugian daerah secara akuntabel dan transparan. (Red)







