Somasi Ke Pemkot Tidore Terkait Pemberian Bonus Taekwondo Dinilai Salah Alamat

oleh -159 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Pemkot

Gonone.id, Tidore – Penasehat hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji menyentil terkait teguran hukum atau somasi yang dilayangkan oleh advokat Fajri Umasangadji dan Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan tentang tidak direalisasikannya pemberian bonus kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025.

Iskandar menyampaikan bahwa somasi tersebut salah alamat atau error in persona. “Bukankah seseorang itu dibebankan untuk bertanggung jawab jika perbuatan tersebut benar disebabkan darinya sebagaimana dikenal dalam prinsip Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit. Memangnya ada kesepakatan yang dibuat antara penyelenggara dengan Walikota Tidore Kepulauan tentang bonus itu menjadi tanggung jawab walikota? apa dasar somasi ini ditujukan kepada walikota tidore? Hubungannya seperti apa? Olehnya itu kami menganggap somasi tersebut error in persona,” kata Iskandar, Kamis (15/1).

Untuk itu, Iskandar menyarankan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman untuk berkoordinasi dengan KONI Kota Tidore Kepulauan.

“Dan sekali lagi kami peringatkan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman
agar lebih cermat dan teliti dengan menghubungkan berdasarkan fakta kronologis yang ada, agar addresat subjek sesuai sasaran yang ditujukan,” tegas Iskandar mengakhiri.

Sementara Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan merupakan panitia kegiatan melainkan hanya sponsor.

“Harusnya gugatan itu ditujukan ke panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” kata Wali Kota. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.