Kasus Umar Ismail Berlanjut, Jaksa Pelajari Unsur Pencemaran dan Fitnah

oleh -172 Dilihat
oleh

Gonone id, TIDORE – Perkara hukum yang menjerat H. Umar Ismail dengan sangkaan pencemaran nama baik kini bergerak ke tahap prapenuntutan. Berkas perkara resmi diserahkan penyidik Polres Tidore Kepulauan ke Kejaksaan Negeri Tidore pada 11 September 2025 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tidore, Didi Kurniawan, pada Senin, 22 September 2025, menegaskan bahwa pihaknya sedang meneliti berkas yang masuk.
“Berkas perkara sudah diterima, saat ini masih dalam tahap pendalaman. Kami periksa kelengkapan formil dan substansi sebelum menentukan langkah berikutnya,” kata Didi.

Humas Polres Tidore membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Berkas perkara Umar Ismail sudah kami serahkan ke kejaksaan sesuai prosedur. Selanjutnya kita ikuti prosesnya,” ujarnya.

Umar Ismail dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. Pasal 310 mengatur tentang pencemaran, yakni perbuatan merusak kehormatan atau nama baik orang lain. Sedangkan Pasal 311 memperberat ancaman apabila pencemaran itu disertai tuduhan palsu yang tidak bisa dibuktikan.

Meski status tersangka telah ditetapkan, Umar Ismail tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan.

Tahap berikutnya, jaksa peneliti akan menilai apakah berkas sudah memenuhi syarat formil dan materil. Jika dianggap lengkap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.