Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Galala ke Pengadilan Tipikor Ternate

oleh -67 Dilihat
oleh

TIDORE-  Dalam langkah yang mencerminkan komitmen penegakan hukum di sektor kesehatan, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Galala ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus kepada media pada Rabu pagi.

Dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak ini berasal dari proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2022. Dalam audit yang dilakukan, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.373.244.204,64. Sebuah angka yang tak hanya mencerminkan kerugian material, tetapi juga menyentuh luka publik atas hak dasar warga dalam layanan kesehatan.

Mereka yang didakwa akan menghadapi dua lapis pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Sementara itu, dari jumlah kerugian tersebut, Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp216.192.710. Dana ini ke depan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul dari proyek yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Jaksa Penuntut Umum masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor di Ternate. Publik, terutama warga Tidore Kepulauan, kini berharap agar proses persidangan dapat menghadirkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelolaan anggaran di sektor-sektor vital lainnya.

Di tengah deretan kasus korupsi yang terus membayangi sektor pelayanan dasar, kasus ini menjadi penanda penting: bahwa pengawasan publik, integritas aparatur, dan ketegasan hukum tidak bisa lagi ditunda.(AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.