Fospar Malut Desak Penahanan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak: “Setiap Keterlambatan Mengancam Masa Depan Korban”

oleh -161 Dilihat
oleh

Gonone.id TIDORE — Seruan agar hukum bergerak lebih cepat kembali menggema di Tidore. Forum Studi Perempuan (Fospar) Maluku Utara menyuarakan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penahanan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, meski laporan resmi telah disampaikan keluarga korban ke Polresta Tidore sejak 6 November 2025. Hingga Senin (17/11), keluarga dan pendamping masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum.

Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan, menilai keterlambatan ini tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga memperburuk kondisi korban yang kini mengalami penurunan serius baik secara fisik maupun psikologis. Ia menyebut kasus ini sebagai “alarm keras” yang seharusnya memaksa semua pihak bergerak lebih cepat.

Dalam proses advokasi awal, tim Fospar mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi anak dan memberikan dukungan. Temuan mereka memperlihatkan situasi yang jauh dari kata aman. “Yang kami lihat adalah seorang anak yang mengalami trauma luar biasa. Kondisinya sangat menurun, tubuhnya pucat, lemas, dan sering mengeluh kesakitan. Ini bukan situasi yang bisa dianggap sepele,” kata Astrid.

Kondisi yang mengkhawatirkan itu membuat orang tua membawa korban ke Rumah Sakit Daerah Kota Tidore. Hasil pemeriksaan medis mengindikasikan adanya dugaan kuat infeksi penyakit menular. Pemeriksaan lanjutan terhadap kedua orang tua korban menunjukkan hasil negatif, sehingga mempertegas dugaan penularan berasal dari terduga pelaku.

Astrid menilai dampak kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya soal luka fisik, tetapi gelombang panjang trauma yang bisa mengancam tumbuh kembang dan masa depan korban. “Kami melihat seorang anak yang ketakutan, yang tidak lagi bisa menjalani aktivitas harian seperti biasanya. Trauma ini tidak cukup disembuhkan oleh waktu. Ia membutuhkan pendampingan profesional dan jaminan keamanan,” ujarnya.

Karena itu, Fospar menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. “Kami meminta Polresta Tidore segera menahan dan memproses hukum terduga pelaku demi melindungi korban dan mencegah potensi korban lainnya. Anak adalah subjek perlindungan tertinggi dalam hukum. Setiap keterlambatan berpotensi memperburuk penderitaan korban,” tegas Astrid.

Ia mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang satu anak, tetapi tentang keselamatan generasi. “Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, seluruh sistem sosial ikut terluka. Kita tidak boleh mentolerir satu pun tindakan yang mengancam masa depan anak-anak Tidore,” ujarnya.

Fospar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus mendampingi keluarga korban, memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Ini komitmen kami sebagai lembaga yang berdiri untuk melindungi perempuan dan anak,” tutur Astrid.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menunggu bagaimana aparat penegak hukum merespons seruan percepatan proses hukum demi keadilan bagi seorang anak yang masa depannya tengah dipertaruhkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.