Gonone. Id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan media online yang menyebut warga Oba diminta mengurus rekomendasi Wali Kota untuk bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan, SH, M.Si, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menyebut, berita yang beredar itu merupakan hoaks karena seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Tidore Kepulauan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan aturan teknis yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Tidak ada persyaratan rekomendasi Wali Kota untuk mengurus KK, akta kelahiran, akta kematian, atau dokumen kependudukan lainnya. Semua prosedur kami jalankan sesuai regulasi,” ujarnya.
Sunaryah juga mengkritisi konten pemberitaan yang menggunakan foto gedung dan logo yang bukan milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Menurutnya, hal ini memperkuat indikasi bahwa isu tersebut sengaja dibangun untuk menimbulkan kesalahpahaman publik.
Untuk wilayah empat kecamatan di daratan Halmahera—Oba Utara, Oba Tengah, Oba, dan Oba Selatan—Disdukcapil telah memanfaatkan layanan online melalui Website DAGA. Melalui platform ini, warga dapat mengajukan dan mengambil dokumen kependudukan di desa atau kelurahan masing-masing, tanpa harus datang ke kantor dan tanpa syarat rekomendasi Wali Kota.
Adapun perekaman dan pencetakan KTP dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil atau UPT Oba. Sementara bagi KTP yang hilang atau rusak, penggantian fisik kini dialihkan ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diaktifkan melalui ponsel pintar milik warga.
Sunaryah mengingatkan kembali ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 yang melarang perusakan, penghilangan, atau pemusnahan dokumen kependudukan secara sengaja. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai hukum yang berlaku.
“Prinsip kami jelas, memudahkan pelayanan, bukan mempersulit. Hoaks seperti ini justru menghambat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik,” tegasnya.(Red)