Realisasi Pajak Tidore Capai Rp 8,7 Miliar di Triwulan Kedua, Warga Diminta Awasi dan Kawal Pengelolaan PAD

oleh -22 Dilihat
oleh

Gonone. id- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tidore Kepulauan dari sektor pajak pada triwulan kedua tahun 2025 tercatat mencapai Rp 8.705.443.166. Angka itu setara dengan 36,20 persen dari total target tahunan yang dipatok sebesar Rp 24.006.500.000. Capaian ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan di tengah dorongan untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah.

Kepala Bapenda, Mansyur, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengejar target realisasi PAD melalui optimalisasi potensi perpajakan daerah. “Untuk pajak daerah yang telah ditentukan pada tahun ini senilai Rp 24 miliar. Dengan begitu, kami akan berupaya sebaik mungkin agar memastikan PAD bisa terealisasi sesuai dengan target yang ada,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (29/7).

Namun di balik angka-angka yang dipaparkan, pertanyaan mendasar mengemuka: bagaimana mekanisme pengumpulan, pengawasan, dan pemanfaatan dana dari pajak yang diklaim telah terealisasi tersebut? Dalam konteks keterbukaan publik, hal ini tidak cukup hanya berhenti pada rilis capaian, melainkan mesti dibarengi dengan akses informasi yang memungkinkan warga memantau arus penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Mansyur menjelaskan bahwa realisasi PAD tersebut berasal dari sebelas pos pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, air bawah tanah, pajak penerangan jalan, reklame, restoran, hingga hotel. Namun, tidak dirinci lebih lanjut kontribusi tiap sektor terhadap total penerimaan.

“Jadi kami meminta kepada semua pihak agar selalu berkoordinasi juga berkolaborasi dalam kerja-kerja terkait upaya target realisasi PAD satu tahun berjalan ini,” katanya.

Bapenda juga menyebutkan akan terus melakukan evaluasi per triwulan untuk memantau grafik realisasi, meski belum disebutkan apakah laporan evaluasi ini terbuka untuk publik atau tidak. Padahal, partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan fiskal adalah salah satu kunci untuk memastikan pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang merata.

“Insyaallah pada tahun 2025 ini mampu tembus pada angka realisasi berdasarkan pajak daerah yang ada. Sebab, pajak daerah tiap tahun itu terealisasi bahkan melebihi target,” tutupnya.

Tanpa keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mengawal penggunaan pajak, capaian angka seperti ini bisa menjadi sekadar formalitas tahunan yang jauh dari substansi demokrasi fiskal. Sebab, yang menjadi tolok ukur bukan hanya berapa yang masuk ke kas daerah, tetapi juga bagaimana uang publik itu digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup warganya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.