TIDORE KEPULAUAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022. Rabu, 26 Desember 2025, tiga dari empat tersangka telah mengembalikan sebagian uang pengganti kerugian negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tidore, Alexander Maradentua, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang dari AMD (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore) sebesar Rp59 juta, AG (PPK) sebesar Rp17 juta, dan YS (PPTK) sebesar Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,37 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh CV Alfa Pratama ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar.
Saat ditanya mengenai jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alex menyebut bahwa kemungkinan besar persidangan akan dimulai setelah Lebaran.
Ia juga mengingatkan agar keluarga atau kerabat para tersangka tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari Tidore untuk meminta sejumlah uang.
“Kami tidak meminta uang atau imbalan apa pun dari tersangka atau pihak keluarga. Jangan tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan kami,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu sikap dari pihak rekanan yang belum mengembalikan uang pengganti. Kejari Tidore berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. (AA)